KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Unit Resmob Polres Kapuas dibantu unit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol Terusan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (19/2/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, mengamankan pelaku RY (19) dan YS (20) merupakan warga Kecamatan Bataguh Kabupaten.
Dari hasil keterangan korban sebut saja mawar (15), kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “Kalau mau selamat diam“.
Baca Juga: Buron 6 Bulan, Polres Gumas Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kemudian pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang Kasat.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut.
Baca Juga: Alasan Rapat ke Polres Bartim, Polisi Gadungan Ini Bawa Kabur Mobil Pemilik Losmen
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana Perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Kristanto Situmeang. (srs)
Discussion about this post