KALAMANTHANA – Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (20/2/2021) siang.
Pelaku A (37) warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Pelaku diamankan di Jalan Isran AS Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
Baca Juga: Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda Dibekuk Polres Kapuas
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor 1,85 gram, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu buah palstik klip yang berisi 13 palstik klip kecil,” kata Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, SH.
Saat dites urin, hasilnya pelaku positif methafetamine. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan1. (srs)
Baca Juga: Buang Sabu 3,91 Gram ke Dalam Closet Saat Digeledah, Warga Nusa Indah Ditangkap
Discussion about this post