KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau melalui Satreskrim setempat tengah melakukan penyelidikan dugaan adanya penyimpangan, proyek rehabilitasi dan rekontruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (UEF) pemberdayaan masyarakat senialai Rp. 1,6 milyar.
Dana tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat tahun anggaran 2020 yang dikerjakan salah satu Badan di lingkungan Pemkab Pulpis.
“Saat ini dugaan itu tengah diusut dan dalam penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pulang Pisau. Dari informasi yang dihimpun sementara proyek senilai Rp.1.6 milyar itu merupakan dana hibah dari pemerintah pusat, yang di peruntukan bagi 23 kelompok tani di Kabupaten Pulang Pisau untuk mendukung program rehabilitasi dan rekontruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (UEF ) pemberdayaan masyarakat, paska bencana kebakaran hutan dan lahan beberapa tahun lalu,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatrekrim Polres Pulpis, Iptu Jhon Digul Manra, Senin (22/2/2021).
Ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan saksi dalam mengungkap dugaan tersebut.
“Kami sedang mendalami adanya dugaan penyimpangan terkait proyek pengadaan bibit sengon dan herbisida yang di kerjakan oleh CV CJ. Bahkan saat ini kami tengah mengumpulkan berkas dokumen leleng , proses leleng dan persyaratan lainya dalam proses tender tersebut, ” kata Jhon Digul Manra.
Kasatreskrim mengaku, setelah melakukan pemeriksaan kepada 23 kelompok tani yang menerima manfaat proyek tersebut.
Dan dari hasil investigasi di lapangan mendapatkan adanya beberapa temuan, yang mengarah pada dugaan penyimpangan.
”Tim penyidik Satreskrim Polres Pulpis telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, hingga kelompok tani untuk di mintai keterangan sekaligus untuk mengumpulkan barang bukti, adanya dugaan penyimpangan guna menggungkap proyek senilai 1.6 milyar tersebut, ” tandasnya.
Lebihlanjut dikatakan Digul, pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses masih berjalan dan perlu adanya pendalaman lebih lanjut dengan memperkuat bukti-bukti adanya tindak pidana yang megakibatkan kerugian negara.
”Proses masih berjalan, dan perlu adanya pendalaman lebih lanjut, serta memperkuat bukti-bukti adanya tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, dan jangan sampai proyek pengadaan tersebut di laksanakan dengan cara-cara yang syarat dan ketentuannya melanggar ketentuan yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan daerah,” tutupnya.(app)
Discussion about this post