KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pulang Pisau telah melakukan penyelidikan terkait proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana.
Proyek tersebut senilai Rp 1,6 miliar bersumber dari dana hibah pemerintah pusat, diperuntukan bagi 23 kelompok tani di Kabupaten Pulpis dalam mendukung program rehabilitas dan rekontruksi pasca bencana kebakaran hutan dan lahan beberapa tahun lalu yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daetah (BPBD) Pulpis.
Kepala Pelaksana BPBD Pulpis, H. Salahudin, membenarkan bahwa unit Tipikor Satreskrim Polres Pulpis telah melakukan penyelidikan terkait proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana dari pemerintah pusat.
“Benar, unit Tipikor Satreskrim Polres Pulpis telah melakukan penyelidikan terkait proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan beberapa pejabat atau pegawai dilingkup BPBD Pulpis, lanjutnya, telah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat atau pegawai dilingkup BPBD.
Ia secara pribadi menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik Polres, dan kami menghormati proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata H. Salahudin.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pulpis Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek 1,6 M
Ia menjelaskan, tugas dirinya selaku kepala Pelaksana BPBD dalam kegiatan tersebut yakni selaku Pengguna Anggaran (PA) dan yang secara teknis pihaknya dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Teknis.
Tugas Tim Teknis dalam hal ini, kata Salahudin, membantu PPTK dalam pelaksanaan teknis kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
“Tim Teknis ini mengontrol proses pekerjaan sesuai dengan DED atau rencana teknis yang telah disusun dan membuat laporan kemajuan pekerjaan secara berkala,” tutupnya.(app)
Discussion about this post