KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang mantan karyawan BRI Cabang Banjarmasin, berinisial WK disergap di Lemo, Kabupaten Barito Utara, Selasa (2/3/2021) pagi. Tersangka bersama dua orang lainnya merupakan buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja, Selasa siang, membenarkan penangkapan seorang DPO Kejari Banjarmasin di Lemo.
“Kita memback-up sesuai dengan permintaan Kejari Banjarmasin. Tersangka mantan pegawai BRI terlibat kasus korupsi Rp1,6 miliar. Penangkapan DPO ini melibatkan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Data dan informasi dari AMC,” kata Iwan kepada Kalamanthana.id.
Dikutip dari SuarIndonesia.com, edisi Kamis (28/1/2021), terkait kredit fiktif di BRI Cabang Banjarmasin, seorang pria berinisial Nbs, mantan karyawan BRI Cabang Banjarmasin, yang selama tiga bulan ini menjadi buronan, atas kasus kredit fiktif, disergap, di Kabupaten Tanah Laut, Kamis (28/1/2021)
Nbs bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi, Pemburuan melibatkan Tim AMC) Kejaksaan Agung, Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Intelejen Kejari Banjarbaru dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Ahmad Budi Mukhlis, SH, kepada wartawan mengatakan, sejak Nbs ditetapkan sebagai tersangka November Tahun 2020, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha menyamarkan keberadaannya.
Bahkan lanjutnya, Nbs juga tidak mengindahkan panggilan resmi dari Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin. “Nbs memang mantan pegawai BRI Cabang Banjarmasin, yang bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Kasus Pemerkosaan di Desa Ugang Sayu Akhirnya Ditangkap
Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya. Di antaranya memuluskan kredit fiktif tanpa ada debitur sungguhan.
Lainya, modus memuluskan kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur aslinya atau dibagi dengan pihak lain. Dari modus Nbs dan dua tersangka lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1,6 miliar.
“Angka itu didasarkan pada hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.(mel)
Discussion about this post