KALAMANTHANA, Buntok – Bukannya memberikan contoh yang baik di usia tua, justru pelaku J (57) melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban Bunga (nama samaran).
Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) dibantu Resmob Polres Barsel Berhasil Menangkap Pelaku J di Jalan Sepakat I atau daerah Kamper Bawah, Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, Senin (1/3/2021).
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya telah menangkap pria paruh baya berinisial J yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“Ya benar, penangkapan pelaku atas dasar laporan orang tua korban yang datang ke Mapolsek Dusel, (1/3/2021) Pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Suranto menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, Unitreskrim Polsek Dusel dibantu Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap pelaku di Jalan Sepakat I atau daerah Kamper Bawah, Buntok.
“Dari Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali dengan dua TKP berbeda, yakni TKP pertama pada (12/2020) di WC Samping Mushola Pasar Saik/pelabuhan Beringin Buntok lima kali dan untuk TKP kedua pada (2/2021) di Rumah pelaku Jl. Jelapat satu kali,” bebernya.
Kapolsek Menerangkan, pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Barsel dan untuk pelaku di titip di rumah tahanan Mapolsek Dusel. (srs/fik)