KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah saat ini tengah melakukan konsolidasi dan verifikasi data kependudukan.
Kegiatan Dinas Dukcapil Kapuas itu pun disambut baik anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Sri Umi Daryatun karena dapat meminimalisir terjadinya data ganda.
“Sehingga administrasi kependudukan diharapkan bisa semakin tertib lagi ke depannya,” katanya di Kuala Kapuas, Jumat (5/3).
“Jadi, kami apresiasi sekali langkah yang dilakukan Disdukcapil langsung ke desa melakukan verifikasi dan konsolidasi data kependudukan itu,” ucap Sri Umi Daryatun.
Sebagaimana diketahui, Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas melakukan verifikasi dan konsolidasi data penduduk di 10 kecamatan di Kapuas.
10 kecamatan itu terdiri dari Kecamatan Kapuas Timur, Tamban Catur, Bataguh, Kapuas Kuala, Pulau Petak, Dadahup, Kapuas Murung, Kapuas Barat, Basarang dan Mantangai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Sipie S Bungai mengatakan, kegiatan verifikasi dan konsolidasi data penduduk dilakukan bagi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
“Sasaran kegiatan ini kami laksanakan di 10 kecamatan meliputi 55 desa, yang perdananya kemarin dilaksanakan di Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh,” kata Sipir di Kuala Kapuas, belum lama ini.
Dijelaskan Sipie bahwa tuujuan dilakukannya verifikasi dan konsolidasi data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP – el adalah untuk mengetahui jumlah penduduk real yang belum melakukan perekaman.
“Termasuk untuk meminimalkan data penduduk ganda, mengetahui status penduduk baik pindah domisili ataupun meninggal. Sehingga data kependudukan valid pada masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post