KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara merencanakan adanya refocusing kegiatan dan realokasi anggaran tahun ini. Langkah tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021, tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021.
Menyikapi SE Menkeu Sri Mulyani, pemkab dan DPRD Barito Utara menggelar rapat, Rabu (3/03/2021). Tetapi, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan menilai, rapat itu saja belum cukup, karena sebaiknya DPRD dilibatkan saat ada rapat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.
Parmana mengusulkan saat pembahasan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, DPRD terlibat dan hadir untuk menyaksikan dan mengetahui proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.
Parmana memastikan kehadiran DPRD bukan untuk mengintervensi rapat, tetapi sebatas sebagai pengamat.
“Kami hadir terbatas sebagai pengamat yang melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Kami ingin prinsip keterbukaan diterapkan. Kami meminta agar hasil akhir rapat juga dikirimkan kepada DPRD,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (5/3).
Dia menambahkan, kehadiran anggota DPRD dalam rapat pembahasan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran merupakan perwujudan fungsi pengawasan dewan. “Organisasi Perangkat merintah Daerah (OPD) takkan bisa jalan, jika Dana Alokasi Umum (DAU) direfocusing,. Sebaiknya anggaran penanganan Covid-19 dievaluasi ulang, lalu disesuaikan dengan kebutuhan. Bila perlu, konsultasikan lagi kembali dengan Kemenkeu,” anjur Parmana.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Barito Utara, Jainal Abidin, saat dikonfirmasi Kalamanthana.id, Jumat sore, mengatakan perlu diperjelas konteks rapat dimaksud. “Rapat anggaran apa maksudnya. Kalau rapat TAPD itu internal eksekutif,” kata Jainal.
Soal refocusing, Sekretaris Daerah Barito Utara ini menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17 Tahun 2021 jelas diatur bahwa sumber dana refocusing APBD itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) minimal sebesar delapan (8) persen, Dana Insentif Daerah minimal 30 persen, dan Dana Desa (DD) minimal 8 persen. “Tidak ada dasar hukumnya kita merefocusing DAK,” sebut pejabat yang semasa SMA-nya menjadi pelajar teladan se-Kotawaringin Timur.(mel)
Discussion about this post