KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah menyebut, dana refocusing sebesar Rp72 miliar, salah satunya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021yang dipangkas Rp16 miliar.
Pemangkasan DAU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu RI Nomor 17 Tahun 2021 mengatur bahwa sumber dana refocusing APBD itu berasal DAU minimal sebesar delapan (8) persen, Dana Insentif Daerah (DID) minimal 30 persen, dan Dana Desa (DD) minimal 8 persen.
“Total dana refocusing Rp72 miliar akan didistribusikan ke Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dana tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, dampak Covid-19, dan pemulihan ekonomi,” kata Jufri sapaan akrabnya kepada Kalamanthana.id.
Menurut Jufri, DAU dipangkas Rp16 miliar atau 3,2 persen, sehingga tersisa sekitar Rp501 miliar dari jumlah awal. Di samping itu, Pemkab Barito Utara mesti mengatur ulang penempatan DID sebesar Rp40 miliar lebih atau 30 persen, DAU sebesar kurang lebih Rp7 miliar lebih, dan Rp7 miliar lebih sebagai pengganti dana BPJS sebesar Rp7 miliar yang dipakai untuk refocusing.
Jufri memasttikan dua sumber dana yang dilarang menjadi dana refocusing, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana belanja wajib seperti gaji, tunjangan, dan honor.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima dana refocusing diminta segera mengajukan rencana anggaran biaya (RAB). Macam-macam kegiatan disertakan dalam dokumen RAB,” ujar Jufri.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara merencanakan adanya refocusing kegiatan dan realokasi anggaran tahun ini. Langkah tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021, tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021.
Menyikapi SE Menkeu Sri Mulyani, pemkab dan DPRD Barito Utara menggelar rapat, Rabu (3/03/2021). Tetapi, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan menilai, rapat itu saja belum cukup, karena sebaiknya DPRD dilibatkan saat ada rapat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.
Parmana mengusulkan saat pembahasan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, DPRD terlibat dan hadir untuk menyaksikan dan mengetahui proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.(mel)
Discussion about this post