KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebanyak 27 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, bakal mengisi formasi di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.
Mereka merupakan angkatan pertama PPPK di Barito Utara, setelah pemerintah pusat mengeluarkan UU nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“27 orang PPPK akan mengisi sembilan,formasi guru dan 18 formasi fungsional sebagai penyuluh pertanian. Dulu mereka mengikuti seleksi untuk mengisi formasi tahun 2019,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Barito Utara, Ronald Aprianto kepada Kalamanthana.id, Senin (22/3/2021) pagi.
Menurut Ronald, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Barito Utara sedang memproses kelengkapan administrasi 27 orang PPPK. Dari proses yang sudah berjalan, tiga item penting, yakni Surat Keputusan Bupati, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Perjanjian Kerja rampung.
“Secara administrasi proses sudah selesai. Mereka mengisi jabatan fungsional dengan tujuan lebih mengarah ke profesionalisme. Kini tinggal dua organisasi pemerintah daerah (OPD) bersangkutan memperhitungkan gajinya, karena begitu SK diterima, segala hak mereka mesti dipenuhi. PPPK menerima gaji dan tunjangan. Tetapi tak mendapat pensiun, itu perbedaannya dengan PNS,” kata pria penyandang Magister dari Universitas Gajah Mada ini.
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Pasal 2 ayat (1) Perpres ini menyebutkan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 2 ayat (2) menyatakan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Pasal 2 ayat (3) besaran gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Kemudian, pasal 4 menyebutkan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya pasal 5 menyebutkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Serta pasal 6 menyebutkan, gaji dan unjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Rentang besaran gaji PPPK bervariasi sesuai golongan dan masa kerjanya. Rentang besaran gaji untuk Golongan I mulai dari Rp 1.794.900 (untuk masa kerja kurang dari 1 tahun) – Rp 2.686.200 (untuk masa kerja telah mencapai 26 tahun).
Rentang besaran gaji untuk Golongan II mulai dari Rp 1.960.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) – Rp 2.843.900 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).
Rentang besaran gaji untuk Golongan III mulai dari Rp 2.043.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) – Rp 2.964.200 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).
Rentang besaran gaji untuk Golongan IV mulai dari Rp 2.129.500 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) – Rp 3.089.600 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).(mel)
Discussion about this post