KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Menyikapi terjadinya kasus kriminalitas pembunuhan sadis dan keji secara bersamaan di dua tempat yakni Desa Mantaren I dan Desa Bawan Kabupaten Pulang Pisau, DPD Fordayak Kabupaten Pulang Pisau menuntut pihak ke Damangan untuk segera melaksanakan prosesi ritual adat Mamparasih lewu, Petak Danum, Manganan Sial Kawe Dahiang Baya.
Peristiwa baru baru ini di Pulang Pisau mengakibatkan 3 Nyawa Melayang, dan beberapa kejadian musibah di wilayah Bumi Handep Hapakat sebelumnya.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Fordayak Kabupaten Pulang Pisau, Hermawan Mihing didampingi tokoh Kedamangan Hernatus Abe kepada awak Media, Selasa (23/03/2021), Di Markas Besar Fordayak Pulang Pisau.
“Kami menilai ini bukan hanya dari kasus pembunuhan kemaren. Tapi dari kejadian- kejadian lain, misalnya seringnya kecelakaan yang terjadi di Tumbang Nusa dan lainnya,” kata Wawan sapaan akrab Ketua DPD Fordayak Pulpis itu.
Baca Juga: Pembunuh Kakak Beradik di Mantaren Pulpis Dibekuk, Ternyata Pelaku Suami Korban
Hermawan Mihing mengungkapkan Tuntutan pihaknya ini adalah sebagai bentuk keperdulian atas tragedi pembunuhan yang terjadi, Darah telah tertumpah dengan Sadis dan kejadian naas lainnya yang terjadi di Tanah Dayak, Bumi Handep Hapakat.
Oleh Karenanya sebagai Orang Dayak yang Tahu Tradisi dan Adat, Dirinya Menuntut agar Pihak Ke Damangan untuk segera melaksanakan Ritual Adat dimaksud.
“Tidak ada alasan bagi pihak kedamangan tidak ada anggaran, para pejabat di pemerintahan, lembaga tinggi, DPRD dan dimana saja yang merasa orang Dayak wajib memberikan sumbangsih demi terlaksananya ritual adat ini,” ucap Wawan.
Begitu pula bagi pejabat atau pimpinan pemerintahan, lembaga tinggi lainnya, pimpinan perusahaan, dan pengusaha yg bukan orang Dayak akan tetapi hidup diatas Tanah Dayak ini wajib memberi sumbangsihnya.
Jika hal tersebut diatas dipahami dan disadari Tidak ada alasan Acara Ritual Adat tidak dapat dilaksanakan.
“Ritual Adat ini dilaksanakan bukan untuk kepentingan dan keselamatan Fordayak, bukan juga untuk Ke Damangan akan Tetapi bagi siapa saja yang hidup diatas Bumi Handep Hapakat, Tanah Orang Dayak,” katanya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fordayak Kabupaten Pulang Pisau, hari ini akan melayangkan surat tuntutan kepada pihak ke Damangan, DPD FORDAYAK akan mengawal secara penuh Ke Damangan agar ritual adat ini segera dijadwalkan dan dilaksanakan, “Pungkasnya.(app)
Discussion about this post