KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sengketa antara tokoh masyarakat Tewoyan, Barito Utara, Suria Baya dengan PT Bharinto Ekatama alias BEK, pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, belum reda.
Sengketa ini berawal pada Senin (8/3) dan Selasa (9/3) akibat ulah sepihak BEK melalui perusahaan sub kontraktornya masuk dan mengupas lahan milik Suria Baya seluas sekitar 10 hektare di Tinum Karebe, Blok Lampanang, Kecamatan Teweh Timur.
Bukannya mencari solusi dengan pemilik tanah, PT BEK justru melayangkan laporan ke Polres Barito Utara pada Rabu (10/3). Pelapor Hirung selaku karyawan PT BEK. Sedangkan terlapor Suria Baya dan Sabarson. Isi laporan , dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain disertai pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 sub 4 KUHP jo Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 162 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP.
Ketika ditemui wartawan terkait masalah yang dihadapinya, Kamis (25/3), Tokoh Masyarakat Tewoyan Suria Baya menegaskan, dirinya tak lagi menuntut piring putih, tetapi sebaliknya mendeadline PT BEK segera mencabut laporan polisi (LP).
Baca Juga: Bola Panas Konflik PT BEK Vs Warga Teweh Timur Bergulir ke DPRD Barito Utara
“Jangankan piring putih, jika diberi piring Malawen yang anti racun dan anti basi, saya pasti tolak. Satu permintaan dan peringatan dari saya, segera cabut LP, sebab bila LP mereka terbukti tidak benar, saya melapor balik,” ungkap Suria.
Pria berperawakan kecil ini punya argumen sendiri terkait pencabutan LP. “Sebab nama saya dirusak. Dalam pasal LP itu, saya disebut macam-macam. Sebagai perintang atau pengganggu usaha, pengambil hak orang lain, bahkan disebut pemeras. Mana buktinya. Salah satu opsi hukum, saya mungkin harus pulihkan nama saya yang sudah tercederai dengan melapor balik,” sebut Suria dengan penuh keyakinan.
Head Eksternal PT BEK Hirung saat dikontak lewat aplikasi WhatsApp, Jumat (26/3) pagi, soal permintaan Suria Baya agar PT BEK mencabut LP, tak menjawab pertanyaan Kalamanthana.id.
Sejak kasus ini kian mencuat, jajaran eksternal PT BEK terkesan sulit memberikan konfirmasi. Jawaban standar yang selalu diberikan, nanti akan ada rilis resmi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan dihubungi lewat platform WhatsApp, Sabtu (27/3/2021) siang, tentang perkembangan penanganan laporan PT BEK, belum memberikan jawaban rinci. “Maaf, mau ada kunjungan Pak Kapolda hari ini,” jawab Tommy kepada media ini.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Hirung bersama Wahyu, dan Suriadi yang dikenal sebagai trio penting manajemen PT BEK soal pembebasan lahan dan masalah eksternal, mendatangi Mapolres Barito Utara. Mereka menemui Wakil Kepala Polres Kompol Masharsono lalu bertemu Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Rabu (10/3) setelah ada masalah di Tinum Karebe.
Selanjutnya beberapa orang karyawan PT BEK termasuk Hirung sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kamis (18/3).
Lazimnya proses pemeriksaan, setelah pelapor termasuk para saksi dimintai keterangan, maka giliran terlapor akan didengar keterangannya.(mel)
Discussion about this post