KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kehadiran manajemen PT Bharinto Ekatama alias BEK, perusahaan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah-Kalimantan Timur, di gedung DPRD Barito Utara saat rapat dengar pendapat (RDP atau hearing), hampa bin nihil opsi baru, Senin (5/4/2021).
Manajemen PT BEK yang diwakili Hirung, Agustinus, Wahyu, Kepala Teknik Tambang (KTT) Prayono, dan seorang perwakilan dari Jakarta datang dengan proposal usang. Tak ada opsi baru.
Mereka datang ke gedung DPRD Barito Utara menawarkan kompensasi atau ganti rugi atau tali asih atau istilah yang doyan dipakai PT BEK sendiri kebijakan kepada pemilik lahan tambang di Desa Benangin I, II, dan V, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara sebesar Rp30 juta per hektare.
Pemilik lahan di Kecamatan Teweh Timur jelas menolak angka tersebut, karena mereka membandingkan dengan besaran kompensasi lahan di Kecamatan Damai, Kalimantan Timur yang mencapai Rp60 juta pet hektare.
Baca Juga: RDP Selama 3 Jam Sia-sia, Manajemen PT BEK Tolak Tanda Tangan Notulen
Puncaknya, dua warga bernama Noralini dan Cuah mengirim surat dan rekaman video menggambarkan ulah diskriminatif PT BEK terhadap warga Kalteng. Surat ini pula yang menjadi dasar DPRD Barito Utara menggelar RDP hari ini.
Saat pimpinan RDP Parmana Setiawan memberikan kesempatan bicara, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Dr Tajeri langsung berujar permasalahan utama berapa nilai kompensasi di Kaltim dan berapa di Kalteng.
“Perusahaan mesti menghargai hak-hak ulayat dan hak adat warga Benangin. Saya sedih melihat video. Pak, tolong jangan ada kekerasan,” kata Tajeri kepada manajemen PT BEK.
Anggota DPRD lainnya, seperti Surianur, Hasrat, dan Abri juga senada mempertanyakan adanya perbedaan, ketimpangan, diskriminasi pembayaran kompensasi bagi pemilik lahan di Kaltim dan Kalteng. “Selama kompensasi belum selesai, sebaiknya tak ada aktivitas di wilayah Kalteng,” tegas politikus F-PPP Abri.
Tiga orang kepala desa, yakni Kades Benangin I Yudi, Kades Benangin II Sabarson, dan Kades Benangin V Replianto juga menyuarakan apa yang terjadi pada warganya, terkhusus perbedaan pembayaran kompensasi. Dari keterangan para kades juga terkuak besar lahan PT BEK di Kalteng seluas 2.500 hektare.
Semua pendapat di atas disimpulkan oleh Parmana Setiawan dengan satu pertanyaan, apakah ada opsi yang ditawarkan PT BEK kepada para pemilik lahan di Kalteng.
Melalui dua petingginya, Hirung dan Agustinus, manajemen PT BEK memberikan jawaban. Inti dan singkatnya, PT BEK sanggup membayar kompensasi Rp30 juta per hektare.
Tentu saja jawaban ini iniengecewakan para pemilik lahan maupun kuasa pemilik yang hadir mengikuti RDP. Jawaban menolak terdengar keras di ruang sidang DPRD Barito Utara.
Tetapi Hirung dan Agustinus punya dua alasan kenapa PT BEK hanya sanggup membayar Rp30 juta per hektare. (1) Lantaran ada surat larangan dari Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar kompensasi di atas wilayah hutan. (2) Menyesuaikan atau melihat kondisi bisnis perusahaan saat ini.
Bahkan Agustinus dengan lantang menyatakan, sejak tahun 2017 nilai kompensasi lahan di Kaltim Rp30 juta per hektare. “Kalau di dalam kawasan,hutan proses itu,tak dapat dilakukan. Kalau di luar kawasan hutan, bisa ganti rugi,” sebut Agustinus yang mendapat banyak kesempatan bicara mewakili manajemen di penghujung RDP.
Pernyataan tersebut dipatahkan oleh warga Kecamatan Damai sekaligus pemilik lahan di Benangin Saptianus. “Pembayaran kompensasi di Kaltim Rp60 juta per hektare,” ungkap Saptianus.
Malah Kades Benangin II Sabarson meminta data pembayaran kompensasi Rp30 juta bagi warga di Kalteng. “Sata dengar justru,itu untuk pembayaran lahan yang tumpang-tindih. Sehingga kalau dinalar, satu hektare lahan di Kaltim bisa dibayar sampai Rp90 juta,” kata kades yang sangat gigih berjuang bagi warga Benangin ini
Setelah mendengar argumen manajemen PT BEK, anggota DPRD Barito Utara meminta kopian surat Dirjen Gakkum Kementerian LHK. Pihak PT BEK minta waktu untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pimpinan RDP.(mel)
Discussion about this post