KALAMANTHANA, Muara Teweh – Merasa nama baiknya jadi tercemar, anggota DPRD Barito Utara dari PKS, Jamilah, melayangkan pengaduan ke Polres Barito Utara. Dia dimintai keterangan, Senin (12/4)
Jamilah merasa keberatan atas pemberitaan sebuah media soal penguasaan lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei yang menyudutkan dirinya.
Jamilah usai pemeriksaan Selasa petang kepada wartawan membenarkan, dirinya telah menbuat pengaduan masyarakat atau dumas ke Polres Barito Utara pada 27 Maret 2021. Dumas tersebut mengenai t pencemaran nama baik telah melakukan penjualan lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
“Saya memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan saya. Keterangan tersebut agar penyidik bisa memproses dan menindaklanjuti pengaduan saya, karena saya tidak pernah merasa telah menjual lahan milik warga Karendan sebagaimana yang dikatakan sumber yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan,” jelas Jamilah.
Dia menambahkan, dirinya memperoleh tanah di Karendan dengan cara membeli kepada warga. Status tanah juga klir, karena tidak berada dalam status sengketa dengan pihak lain, sebagaimana Surat Keterangan Kepala Desa Karendan Nomor : 145/001/PEM-DK/III/2021.
Guna mendykung laporannya, Jamilah menyertakan 69 tanda tangan warga Desa Karendan selaku pemilik tanah di Km 90 yang menyatakan benar Jamilah memiliki tanah, tanpa merugikan warga Desa Karendan atau mengambil atau menjual lahan warga Desa Karendan.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Selasa petang membenarkan, adanya pengaduan oleh anggota DPRD Barito Utara Jamilah terkait pencemaran nama baik.
“Benar, kami menerima laporan dumas dari salah seorang anggota DPRD Barito Utara Jamilah. Kami akan tindak lanjuti dan proses. Nanti semua nama yang disebut dalam dumas tersebut, akan dipanggil” papar Tommy kepada wartawan.(mel)
Discussion about this post