KALAMANTHANA, Sampit – Memasuki bulan Suci Ramadhan tahun 2021 ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik, SE memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah hukum daerah setempat untuk tidak menahan-nahan bahkan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Dia menjelaskan THR dari setiap perusahaan kepada karyawannya merupakan sebab kewajiban yang wajib dilaksanakan karena sudah di dasari undangan- undang atau aturan hukum yang berlaku di negara ini.
“PBS kita ingatkan agar membayar THR tepat waktu, dan jangan sampai menahan-nahan atau tidak membayar, itu melanggar aturan, dan ada sanksi dalam hal tersebut, kami sebagai wakil rakyat tentunya tidak akan tinggal dan akan mengawasi hal ini,” ungkapnya Jumat (16/4/2021).
Disisi lain legislator dua periode ini menegaskan, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan bisa saja dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Karena sudah jelas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Bahkan tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.
Namun demikian Sitik juga mendorong agar kepala daerah juga memastikan kepada pihak perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
“Semua ada jalurnya, menyesuaikan peraturan yang ada, tentunya kita juga mengerti dengan kondisi investasi semua sektor juga terdampak covid 19 namun perlu saya garis bawahi, untuk pekebunan kelapa sawit dan tambang harus membayar full, jangan sampai ada alasan yang dapat merugikan karyawan atau buruhnya,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post