KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim H.Suprianto memberikan reaksi atas Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran terkait ketentuan khusus perjalanan orang masuk ke wilayah hukum provinsi setempat.
Dibincangi wartawan di ruang kerjanya Selasa (20/4/2021) pagi tadi, Legislator PKS ini menilai masih ada yang kurang dan harus di evaluasi didalam surat edaran orang nomor satu di bumi tambun bungai tersebut.
Bukan tanpa alasan, dari beberapa poin yang sudah ditentukan dan tuangkan didalam surat edaran itu, menurutnya belum ada perlakuan khusus bagi warga masyarakat yang dalam kategori kurang mampu (miskin), dan juga perlakuan khusus terhadap para pelajar dan mahasiswa yang menimba ilmu di luar pulau Kalimantan tengah saat ini.
“Kami sudah mempelajari surat edaran tersebut, dan kami meminta agar dievaluasi terutama bagi masyarakat yang kurang mampu yang mungkin bekerja diluar daerah kita ini, dan juga bagi para pelajar serta mahasiswa yang menimba ilmu diluar pulau Kalimantan tengah ini, apalagi ini moment libur, tentunya mereka juga ingin pulang ke kampung halaman, kalau mesti harus menanggung biaya RT-PCR dan lainnya itu kami rasa sangat kurang tepat,”ungkapnya.
Bahkan menurutnya ada ribuan pelajar dan mahasiswa asal dari Kalteng ini yang sekolah dan kuliah dipulau Jawa dan lainnya yang ingin pulang kampung halaman untuk menikmati masa-masa liburan berkumpul dan silahturahmi dengan keluarga.
“Dengan ribuan mahasiswa yang nantinya jika pulang kampung lalu tes RT-PCR, terlalu berat beban mereka dan orangtuanya, kenapa tidak di biayai oleh daerah, toh bisa saja Minta bantu biayanya dari provinsi. Kalau untuk pencegahan penyebaran kami rasa sudah dilakukan dengan antigen,paksin, dan penerapan protokol kesehatan selama ini, itu sudah termasuk mengurangi dan mengendalikan penyebarannya, kami minta di evaluasi dan berikan perlakuan khusus kepada mahasiswa dan pelajar dan lainnya yang memang tidak mampu,” paparnya.
Meskipun demikian Suprianto tetap mendukung surat edaran tersebut segera diberlakukan, namun harus ada upaya dalam meringankan beban warga masyarakat miskin dan juga mahasiswa serta pelajar yang mana tidak dimuat dan dijabarkan secara keseluruhan untuk umum didalam surat edaran dengan nomor surat 443.1/40/Satgas Covid -19 tersebut.
“Kami tentunya mendukung upaya ini, namun kami juga berharap jangan sampai mengesampingkan kepentingan masyarakat miskin, dan juga para pelajar serta mahasiswa, yang statusnya saat ini bekerja dan menimba ilmu di luar pulau kita ini, kami meminta agar ada perlakukan khusus akan hal ini,”tukasnya.
Discussion about this post