KALAMANTHANA, Muara Teweh – Beberapa komponen lembaga adat Dayak mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (20/4/2021).
Materi RDP seputar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelembagaan Adat Dayak. Raperda ini sudah masuk ke DPRD sejak tahun 2015, tetapi dengan berbagai alasan belum dapat dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Peraturan Daerah.
DPRD Barito Utara mengundang berbagai elemen, seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Damang, dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Utara.
Salah satu tokoh Dayak Barito Utara Tommy Silvanus mengharapkan, setelah enam tahun, Raperda Kelembagaan Adat Dayak bisa segera dibahas oleh DPRD dan pemerintah. “Jangan sampai tertunda ke DPRD periode 2024,” katanya.
Ketua I DAD Barito Utara Muchtar menyebut, kedatangan DAD ke DPRD untuk menindaklanjuti soal Raperda Kelembagaan Adat Dayak. “Perda Kelembagaan Adat Dayak saat ini perlu dilengkapi, sehingga kami mengharapkan pembahasan raperda bisa segera dilanjutkan,” ujar Muchtar.
Dewan Pakar DAD Barito Utara Dr Sofwat A menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru dapat dijadikan acuan pembahasan raperda tersebut.
“Dimensi dari Raperda Kelembagaan Adat Dayak sangat luas dan mencakup kehidupan warga Barito Utara. Ini berkaitan pula dengan masalah tambang, perkebunan, pertanian, dan sektor lain, sehingga urgen untuk segera dijadikan perda,” kata pria yang pernah menjadi dosen di salah satu universitas negeri kategori “The Big Five” ini.
Pimpinan RDP sekaligus Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan menyatakan. setiap anggota DPRD akan kembali mempelajari draft raperda tersebut, sehingga memiliki pemahaman yang cukup, sebelum pembahasan.
Anggota DPRD asal Fraksi PDI Perjuangan Henny Rosgiaty Rusli mengatakan, terkait Raperda Kelembagaan Adat Dayak, anggota DPRD sudah mendatangi Kemenkumham serta lembaga terkait di Provinsi Kalteng. Penetapan sebuah perda memerlukan banyak kajian, sebab mengatur hidup orang banyak.
Legislator dari F-PPP Abri berujar, kelengkapan materi raperda,bisa disampaikan melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). “Sehingga kita bisa meneliti dan mengkaji apa yang sudah ada dalam draft tersebut dan apa yang belum. Bisa disampaikan kepada kita perubahannya, apalagi ada gugatan ke PTUN terhadap perda yang sedang berlaku,” kata Abri.
Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara Sugeng Waluyo menyebut, Raperda Kelembagaan Adat Dayak sudah menyesuaikan dengan Perda Kalteng nomor 16/2018. Raperda masuk ke Bapemperda sejak tahun 2015.
RDP kali ini menghasilkan dua kesimpulan.
1. Raperda Kelembagaan Adat Dayak akan dibahas saat rapat pimpinan DRPD.
2. DAD dan Damang Kepala Adat akan diundang saat pembahasan.(mel)
Discussion about this post