KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran anggota kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur berhasil mengamankan seotang pria MN (26) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memukul istrinya KN (25) dengan teplon dan bogem.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Senin (26/4/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan MN (26) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) Minggu (25/4/2021) malam.
Iptu Nurheriyanto mengatakan adapun kronologis kejadian KDRT ini terjadi pada hari Minggu (25/4/2021) sekitar 17.00wib terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban (isteri pelaku) dengan cara memukul korban dibagian lengan dan wajah menggunakan alat berupa 1(satu) buah Teflon.
Juga memukul korban dengan tangan kosong berulang kali, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian tubuh, dan benjol pada bagian wajah dan kepala.
Ditambahkan dia, secara terperinci kejadian ini terjadi berawal dari pelaku mau mengambil uang ditoko kosmetik yg dikelola isterinya (korban), dan saat itu korban tidak menyerahkan uangnya karena uang tersebut akan digunakan untuk belanja barang kembali, akibat dari hal itu pelaku emosi dan marah serta melakukan kekerasan terhadap korban dan pelaku memukul korban.
Dari pengakuan korban dan keterangan sejumlah saksi kejadian ini sudah berulang kali dilakukan terduga pelaku kepada korban yang adalah istrinya itu.
Atas laporan itu kselanjutnya jajaran anggota Polsek Dusun Tengah Mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta melakukan Visum terhadap korban
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku KDRT, MN (26) di amankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses selanjutnya, dan kepadanya akan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU.RI No 23 tahun 2004 ttg Penghapusan KDRT, pungkasnya. (tin)
Discussion about this post