KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara menggelar apel kesiapan larangan mudik. Apel disusul deklarasi peniadaan mudik Lebaran 1442 H, di Muara Teweh, Senin (26/4/2021).
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Utara (Forkopimda Barut) melaksanakan apel gabungan dalam rangka Deklarasi Peniadaan Mudik Lebaran tahun 1442 Hijriyah, Senin (26/4/2021) di Jalan Pramuka Muara Teweh.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma membacakan sambutan Kepala Polda Kalteng Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyatakan, mendekati Idul Fitri 1442 Hijriya terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat. Seperti kegiatan keagamaan maupun pariwisata yang berpotensi meningkatkan risiko penularan virus.
“Penyebaran Covid-19 tampak semakin hari meningkat khususnya dibeberapa wilayah di Kalimantan Tengah. Guna menekan penyebaran ini, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BNPB selaku Ketua Satgas mengeluarkan adendum Surat Edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik hari raya,” jelas Dodo.
Gubernur Kalimantan Tengah menindaklanjuti surat adendum tersebut dan mengeluarkan edaran nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Maksud dan tujuan adendum dan surat edaran itu, tidak lain untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan dalam Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemberlakuan pengetatan diatur dengan ketentuan yang dituangkan tersebut yakni priode H-14 yang mulai berlaku pada tanggal 22 April- 5 Mei 2021. Kemudian periode H-7 mulai berlaku pada 18-24 Mei 2021.(mel)
Discussion about this post