KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mesti membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD, setelah daerah ini memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.
“Ya, kita telah memiliki Perda Kabupaten Barito Utara tentang RTRW Kabupaten Barito Utara. Tahun 2021 ini, kita sedang persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Barito Utara. Untuk menangani tata ruang wilayah tersebut dibentuk TKPRD,” jelas Sekretaris Daerah Barito Utara Jainal Abidin kepada Kalamanthana.id, Selasa (27/4/2021) sore.
Dia menambahkan, TKPRD dipimpin oleh Sekda. Sedangkan leading sektornya Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang. Tim ini akan membantu bupati dalam koordinasi pelaksanaan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 116/2017. TKPRD bertugas melaksanakan, merencanakan, memanfaatkan, dan mengendalikan tata ruang dengan sebaik-baiknya.
Sebagaimana UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, maka penataan ruang dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Mulai dari Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah baik provinsi, kabupaten, dan kota serta Rencana Detail Tata Ruang.(mel)