KALAMANTHANA, Palangka Raya – Selain masyarakat pada umumnya, maka semua aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah alias mudik menjelang maupun usai Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang batasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Iya, larangan bagi ASN untuk tidak mudik ini, tidak lain sebagai upaya bersama mencegah penularan covid-19. Diharapkan hal itu bisa ditaati,” ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Kamis (29/4/2021).
Harus disadari lanjut Noorkhalis, penyebaran covid-19 berpotensi meningkat manakala orang banyak melakukan perjalanan ke luar daerah dalam masa pandemi. Karena itu diperlukan adanya aturan pembatasan perjalanan.
“Maka itu diharapkan para ASN bisa mematuhi ketentuan yang berlaku.Apabila masih ada yang nekat melanggar, tentu bisa dikenakan sanksi disiplin,”tegasnya, dilansir dari Media Center Isen Mulang.
Lebih jauh legislator muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkap, jikamana seorang ASN harus terpaksa bepergian ke luar daerah karena mendesak atau dalam keadaan terpaksa, maka harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.
Namun demikian tetap diharapkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi.
“Tidak kalah penting para ASN dan pegawai kontrak diharap selalu memakai masker, baik saat diluar rumah maupun saat melaksanakan kegiatan. Terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran kesehatan,” tandasnya. (srs)
Discussion about this post