KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ini warning alias peringatan bagi para kepala desa! Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Kurniawan Harianja, Kamis (29/4) mengungkapkan, sekitar 90 persen laporan masuk ke aparat penegak hukum soal pembangunan infrastruktur desa.
“Semakin banyak laporan masuk ke aparat hukum soal pembangunan infrastruktur di desa. Intinya pekerjaan fisik tidak beres. Ini harus dievaluasi oleh Dinas PMD, terutama bagaimana soal pengawasan,” tukas Iwan.
Kejaksaan Negeri Barito Utara mengklasifikan laporan masuk berdasarkan beberapa faktor. Urutan grid faktor antara lain :
(1) Laporan benar adanya.
(2) Laporan karena ada persaingan pemdes dan BPD. Misal bantuan banyak diterima oleh keluarga kades.
(3) Terpengaruh dari even tahun berikut, seperti adanya pemilihan kades serentak. “Ada upaya pembunuhan karakter terhadap rival melalui laporan kepada aparat hukum,” ucap Iwan.
Iwan membeberkan masalah tersebut sewaktu paparan tentang tentang percepatan penanganan anggaran desa. Kegiatan ini menghadirkan Sekda Barito Utara, Kepala Dinas Sosial PMD, Inspektorat Barito Utara, sembilan orang camat, dan tenaga pendamping desa.
Iwan menambahkan, masalah pengawasan sangat penting. Sehingga muncul pemikiran perlu adanya satuan kerja (satker) di bawah Dinas PUPR, guna mendukung kelancaran pengawasan proyek infrastruktur. Pemikiran ini muncul, lantaran jumlah pendamping desa tenaga infrastruktur (PDTI) terbatas. Selama ini PDTI ditempatkan di kecamatan.
“Kami harus bijak menangani soal dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Bukan hanya melihat aspek yuridis, tetapi juga asas manfaat. Tetapi bukan berarti kami kendor,” tegas dia.
Terkait program pembangunan, kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selalu mendukung. Fungsi jaksa sebagai pengacara negara memberikan masukan dan saran kepada para kades, jika ada masalah.
“Kami hanya memberikan pendapat tentang aspek hukum. Bukan intervensi. Pendapat berbentuk konsultasi hukum, serta sosialisasi atas risiko hukum baik secara perdata, pidana, dan administrasi,” papar Iwan.
Sekda Barito Utara Jainal Abidin menyatakan, pola menarik jika bisa memadukan tim pendamping dan tim satker untuk mengawasi pembangunan infrastruktur di desa.
“Kami laporkan kepada pimpinan tentang perlunya peningkatan pengawasan,” sebut Jainal.
Koordinator Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa di Barito Utara, Indra Jaya mengakui, adanya kekurangan tenaga pendamping desa, termasuk PDTI yang mengawasi proyek infrastruktur. Kekurangannya sebanyak sembilan orang.
Saat ini, sambung Indra, total tenaga pendamping dengan nama resmi tenaga pendamping profesional (TPP) 42 orang. Mereka terbagi menjadi TA (tenaga ahli) enam orang di kabupaten, PDP (pendamping desa pemberdayaan) dan PDTI (pendamping desa tenaga infrastruktur) 12 orang di kecamatan, dan PLD (pendamping lokal desa) 18 orang di desa. Para TPP diangkat oleh Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal (PDTT).(mel)
Discussion about this post