KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri atau Kejari Barito Utara memusnahkan barang bukti tindak kejahatan, Jumat (30/4/2021) pukul 16.00 WIB. Barbuk tersebut berasal dari 15 perkara yang telah divonis hakim dan berkekuatan hukum tetap.
“Barbuk yang diperintahkan hakim untuk dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum. Seperti kasus pencabulan, kekerasan terhadap orang dan harta benda, ilegal mining, serta pencurian dengan pemberatan. Perkaranya sudah divonis sejak Agustus 2020 sampai sekarang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan (bukan Kurniawan) Harianja kepada pers di Muara Teweh.
Mantan anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Anti Korupsi Kejaksaan Agung ini menambahkan, barbuk yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, serta beberapa item lainnya. Barbuk itu dari 15 perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan barbuk hari ini merupakan tahap pertama. Selanjutnya pada tahap kedua, pemusnahan barbuk tindak pidana narkoba. “Kita harus siapkan tempat untuk pemusnahan narkoba dan nanti melibatkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barito Utara,” sebut Iwan.(mel)
Discussion about this post