KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio meminta agar media yang memiliki kerjasama dengan pemerintah daerah agar memenuhi semua persyaratan yang diminta, yakni sesuai standar perusahaan pers.
“Media harus sesuai standar perusahaan pers ini bertujuan agar kemitraan mudah terjalin dan bisa diselenggarakan dengan baik sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio di Tamiang Layang, Selasa,(4/5/2021)
Nur Sulistio, secara tegas mengakui ada beberapa media yang belum memenuhi persyaratan standar perusahaan pers, oleh karenanya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika Bartim selaku instansi teknis didorong untuk meningkatkan kerjasama dengan media melalui Persatuan Wartawan Indonesia Barito Timur.
Ditambahkan dia, dengan lengkap persyaratan sesuai dengan standar perusahaan pers, ini diharapkan bisa tercipta pembinaan yang maksimal dengan media, rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam PWI Barito Timur, serta adanya selektifitas dalam pemberian nilai kerjasama dengan media.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD dari Partai Golkar ini, meminta Dinas Kominfo Persandian dan Statistik dalam melakukan kemitraan dengan media supaya lebih efektif lagi, dan mengacu pada standar perusahaan pers sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019, tentang standar perusahaan perusahaan pers.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Dwi Aryanto ketika dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021) sangat sepakat dan mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan DPRD Bartim.
Menurutnya, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik siap melaksanakan anjuran DPRD Bartim jika memang harus memenuhi persyaratan standar perusahaan pers
“Diskominfo akan melakukan pembenahan dan pembinaan agar sesuai standar kerjasama yang telah ditetapkan,” kata Dwi.
Sedangkan Ketua PWI Bartim Yartono mengatakan, hubungan antara PWI dengan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Bartim sudah terjalin harmonis sejak lama.
Dia menekankan, sudah seharusnya perusahaan pers yang bisa bekerjasama dengan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Bartim harus memenuhi persyaratan, terutama sesuai dengan standar perusahaan pers.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni perusahaan pers harus sudah terverifikasi oleh Dewan Pers dan melampirkan sertifikatnya,” kata Yartono.
Dengan adanya sertifikat dari Dewan Pers ini menjelaskan bahwa media yang bekerja sama merupakan media yang memiliki kredibilitas dan sudah diakui Dewan Pers, sehingga informasi berita yang disampaikan maupun dihasilkan sudah melalui proses yang benar-benar profesional, pungkasnya.(tin)
Discussion about this post