KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiga anggota kawanan maling motor, dua di antaranya masih berusia di bawah umur diringkus tim Macan, Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Selasa (4/5/2021).
Tiga tersangka yakni KS (16) ditangkap di Kelurahan Melayu, MA (17) diringkus di Kelurahan Lanjas, dan AP (20) datang menyerahkan diri ke kantor polisi diantar ayah sambungnya. Ketiga pemuda tersebut diketahui sebagai pengangguran dan beralamat di Kecamatan Lahei.
Tersangka KS bersama dengan MA diduga mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih, di Jalan Wonorejo, RT 29, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, pada Minggu (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sepeda motor tersebut milik Sumilawati (41) warga Jalan Wonorejo. Berdasarkan keterangan saksi korban kepada polisi, sepeda motor diparkir di teras depan rumah.
Saat Sumilawati keluar rumah sekitar pukul 23.30 WIB, ia melihat dua orang maling membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban sempat berteriak “maling..maling” tetapi pelaku dan sepeda motor hilang dikegelapan malam.
Baca Juga: Polisi Tahu Profil Maling Motor dari Akun Facebook AS
Belakangan diketahui sepeda motor tersebut dijual oleh KS kepada seseorang berinisial HS. Polisi menemukan Honda Scoopy tersebut di Km 68 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya pada Senin (3/5/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sedangkan tersangka AP berduet dengan MA terlibat pencurian sepeda motor merek Honda Sonic warna merah, di Cafe BA Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Muara Teweh pada Rabu (21/4) sekitar pukul 24.05 WIB.
“Tiga tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor sudah diamankan di Polres Barito Utara. Tersangka KS mengaku bersama MA mencuri motor di Wonorejo. Lalu MA juga mengaku bersama AP mencuri motor di Jalan Sudirman,” jelas Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Rabu (5/5/2021) siang.
Ketiganya dikenakan pidana pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan (curat) paling lama tujuh tahun penjara.(mel)