KALAMANTHANA, Pulang PIsau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H Saripudin didampingi Kadis Kominfo Moh. insyafi, Kabag Protokol Faridawati dan perwakilan dari Inspektorat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut terkait tentang disiplin dan kepatuhan Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau terkait larangan bepergian ke luar daerah dan cuti dari tanggal 6 hingga 17 Mei.
Inspeksi Jumat (7/5/2021) itu dilaksanakan Pj. Sekda dan rombongan ini ke Dinas Pendidikan, dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan beberapa Dinas lainnya.
“Sidak ini kita mulai dari Kamis (6/5/2021) beberapa Dinas dan badan telah kita lakukan pengecekan kehadiran teman-taman. Apakah mereka patuh dan taat terhadap Surat Edaran Bupati tentang larangan bepergian ke luar daerah menjelang dan pasca lebaran tahun 2021 ini,” kata Saripudin.
Dalam kegiatan itu, Sekda juga melakukan pengecekan larangan Cuti ASN sesuai yang telah diterbitkan pada Surat Edaran Bupati.
”Alhamdulillah, di BPBD kemaren hanya ada 2 ASN yang tidak berada di kantor, namun sedang mendapat tugas lapangan,” ucap Saripudin menjelaskan.
Dia menambahkan melalui Surat Edaran (SE) tentang larangan bepergian keluar daerah, menjelang dan pasca Idul Fitri, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei semua wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar kata Saripundin, pihaknya akan memberikan sangsi tegas.
Ia menegaskan pemerintah setempat siap memberlakukan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga hukuman disiplin berat, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 yang didalamnya memuat larangan mudik dan pemberian cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021.
“Saya mengingatkan ada tiga jenis hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 yang bisa diterapkan kepada ASN yang melanggar larangan tersebut, dimulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” ungkapnya.
Sementara untuk sanksi disiplin sedang, lanjutnya, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Untuk hukuman disiplin berat, bisa dikenakan jika pelanggaran ASN terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara.
“Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat, antara lain, penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat sampai pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” jelasnya.
Sidak yang dilakukan, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan tindakan pencegahan terhadap ASN agar bisa menunda mudik lebaran tahun ini. Kegiatan Sidak, akan terus dilaksanakan hingga menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.(app)
Discussion about this post