KALAMANTHANA, Sampit – Wacana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 mendapat dukungan dari jajaran Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam hal ini sKetua Komisi III H.Sanidin S,Ag menyampaikan, sanksi tegas nemang perlu dilakukan agar pengendalian Covid 19 bisa berjalan dengan baik dan memutus mata rantai penyebarannya.
Disisi lain legislator Partai Gerindra ini meyakini sanksi tegas dalam bentuk kurungan badan bagi pelanggar, serta denda 100 ribu rupiah itu merupakan langkah yang sudah tepat untuk memberikan dampak efek jera kepada oknum warga masyarakat yang getol mengabaikan protokol kesehatan, khususnya di daerah ini.
“Tentunya kami jajaran komisi III sangat mendukung langkah atau kebijakan Pemkab Kotim, yang terpenting kebijakan tersebut nantinya harus mendasar dan juga tidak pandang bulu. Kami yakin dengan menerapkan sanksi kurungan bagi pelanggar prokes Covid-19, sesuai yang disampaikan Gubernur Kalteng belum lama ini akan ada efek jera bagi oknum masyarakat yang getol melanggar Prokes,” ungkapnya Kamis (20/5/2021).
Meskipun demikian legislator senior ini juga menegaskan, agar dalam teknis pelaksanaanya bantu pihak yang berwenang harus benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat secara umum. Bahkan dia juga mengharapkan agar sosialisasi akan kebijakan tersebut harus sampai hingga kepolosok dan termasuk perusahaan besar swasta (PBS).
“Sosialisasi harus benar-benar mencapai target, baik itu secara umum, ke seluruh perusahaan maupun desa-desa yang ada di Kotawaringin Timur ini, hal ini wajib dilakukan agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal menerapkan protokol kesehatan kedepannya,” tukasnya.
Disisi lain pria yang dikenal humanis ini juga menjelaskan sejauh ini memang pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikalangan masyarakat masih terjadi, hal ini terutama menyangkut menggunakan masker dan juga menjaga jarak, sehingga perlu dibenahi dan ditingkatkan kesadarannya.
“Tugas kita semua bukan hanya memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar, tetapi lebih mengedepankan pengayoman serta meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan itu sendiri,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post