KALAMANTHANA, Sampit – Pihak management PT Wahyu Multi Garuda Kencana (WMGK) yang bergerak dibidang usaha pertambangan batu bara, beroprasi di Desa Menjalin Kecamatan Parenggean ,Kabupaten kotawaringin timur yang sebelumny diduga kuat sengaja tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) selama bertahun-tahun itu bungkam saat di konfirmasi wartawan terkait hal tersebut.
Dikonfirmasi wartawan baru ini pihak perwakilan PT WMGK melalui via telp Agus mengatakan berkaitan dengan soal tidak ada pembayaran THR terhadap karyawan, dirinya mengaku tidak tau menahu akan hal tersebut.
“Itu bukan bidang saya silahkan konfirmasi ke H.Husni humas perusahaan saya disini bagian teknis saja,”tuturnya singkat
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Jumat (21/5/2021), anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso dengan tegas mengatakan, dalam waktu dekat ini jajaran komisi IV akan segera menjadwalkan untuk sidak ke lokasi tambang tersebut guna menindaklajuti keresahan masyarakat (karyawan) dimaksud.
“Kami akan tindaklanjuti karena sudah beberapa hari ini berita disejumlah media masa, mulai mencuat jika hal itu benar ini adalah pelanggaran besar dan pihak tambang wajib untuk menbayar THR karyawanya, nanti kami akan bahas diinternal komisi IV bersama unsur pimpinan kalau perlu kita akan panggil pihak perusahaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Wow! Perusahan Batu Bara Dikotim Tak Bayar THR Karyawannya
Dia juga menyampaikan saat ini pihaknya di Komisi IV sedang ada kegiatan di luar kota yang belum selesai, sehingga harus menunggu jadwal kerja rampung secepatnya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Tentunya akan kita tampung dulu semua aspirasi dan saya sarankan kepada Seluruh karyawan bukan hanya WMGK saja, termasuk karyawan perkebunan kelapa sawit bila mana belum menerima THR segera melapor ke dinas tenaga kerja juga di komisi IV kita siap untuk menindaklanjuti,” tuturnya.
Bahkan Sekertaris Fraksi PKB ini juga meminta para karyawan untuk tidak takut dipecat lantaran melaporkan pelanggaran pihak perusahaan tersebut. Pihaknya dikomisi IV akan mengawal dan mengawasi masalah tenaga kerja tersebut agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai nantinya.
“Jangan khawatir akan dipecat karena menuntut haknya, sebab yang dituntut tersebut ada lah hak yang dilindungi undang-undang, punya dasar hukum yang jelas, dan kami minta pihak perusahaan juga sadar diri akan adanya aturan dan payung hukum terhadap tenaga kerja,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post