KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, belum lama ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah tersebut membahas terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 154 desa.
Dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah perwakilan kepala desa itu akhirnya, disepakati bahwa pemilihan kepala desa serentak tahun ini ditunda.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah saat dihubungi, Minggu (23/5/2021), membenarkan penundaaan Pilkades tersebut pada tahun ini dikarenakan beberapa hal.
“Hasil rapat dengar pendapat (RDP) kami kemarin dengan eksekutif dan perwakilan kepala desa bahwa kita sepakat Pilkades ditunda,” katanya.
Bardiansyah menjelaskan, alasan utama ditundanya Pilkades, berdasarkan keterangan Pemda Kapuas karena belum selesainya regulasi tentang pelaksanaan Pilkades.
“Alasan utamanya karena peraturan daerahnya masih ada beberapa tahapan yang perlu penyelesaian. Jadi, pemerintah daerah meminta untuk penundaan paling lambat Maret 2022,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui pelaksanaan Pilkades serentak di 154 desa di Kabupaten Kapuas semula dijadwalkan berlangsung pada Juni 2021.
Direncanakannya Pilkades karena ada sebanyak 147 kepala desa yang akan habis masa jabatannya. Sedangkan pada tahun 2022 ada sebanyak 7 kepala yang akan habis masa jabatannya. (is)
Discussion about this post