KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Lembaga Legislatif hari ini Kamis (27/5/2021) menggelar rapat paripurna terkait Pasal Dalam Raperda Kawasan Industri. Dalam hal ini usai rapat dilakukan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Handoyo J Wibowo dengan tegas mengatakan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kawasan industri Bagendang itu sudah hampir selesai.
“Sebenarnya rancangan perda tersebut sudah kita bahas melalui lembaga eksekutif dan legislatif, namun karena adanya aturan cipta kerja di dalam peraturan perundang-undang tahun 2021 bahwa rancangan detail tata ruang itu ditarik, dikarenakan langsung menjadi peraturan kepala daeah,maka harus kita tarik, karena berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” ungkapnya.
Bahkan Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan di lembaga memang pasal per pasal sudah hampir selesai, namun hari ini melalui paripurna pihak dewan bersama pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan hal itu sepenuhnya dengan Kepala Daerah yakni Bupati Kotawaringin yang mana nantinya akan menjadi Peraturan Bupati.
“Karena ada aturan omnibus law cipta kerja maka selanjutnya tinggal modul saja yang dirubah, rancangan peraturan daerah dirubah menjadi rancangan peraturan kepala daerah, tujuannya biar bisa sejalan dengan aturan diatasnya, dan supaya mempercepat untuk teknisnya nantinya,” tutupnya.
Diketahui paripurna yang dilakukan oleh jajaran dewan bersama unsur Bapemperda di pimpin Ketua dewan bersama wakil ketua lainnya juga dihadiri oleh wakil Bupati Kotim Irawati. Rapat paripurna itu dilakukan dua tahapan dengan tema akhir pengetukan palu tanda disepakatinya hasil rapat.(drm)
Discussion about this post