KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemilik lahan di sekitar lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Oreng Kecamatan Tanah Siang Selatan (TSS), portal jalan menuju lokasi aktivitas PETI,dikarenakan melakukan perusakan tanam tumbuh milik masyarakat, Minggu (30/5/2021).
“Kami merasa dirugikan dengan aktifitas ini, karena merusak lingkungan dan tanaman milik kami. Mereka masuk melakukan aktifitas PETI di desa kami tanpa izin terlebih dahulu,terlebih kami pemilik lahan menuju lokasi aktivitas PETI tersebut. Oleh sebab itu kami mengecam aktifitas tersebut dengan melakukan pomortalan ,” ujar Jimi Andreas salah seorang masyarakat Desa Oreng yang juga pemilik lahan saat dikonfirmasi wartawan,Senin(31/5/2021).
Jimi sapaan akrabnya menyampaikan bahwa aktifitas PETI yang ada di Desa Oreng saat ini memang masih dalam tahap pembukaan badan jalan dengan menggunakan alat berat.
“Pembukaan badan jalan ini tanpa izin terlebih dahulu dari pemilik lahan, seperti saya, ibu Muji dan Utuk Samudra,yang mana oknum pelaku PETI tersebut sudah merusak tanaman milik masyarakat berupa Keret,Durian,Cempedak dan tamaman lainnya,” bebernya.
“Kita sudah coba proses mediasi melalui kekeluargaan dan adat setempat, tetapi pelaku PETI ini selalu menghindar dan tidak mengindahkan permintaan masyarakat Desa Oreng,makanya terjadilah pemortalan tersebut,dan sampai hari ini,Senin (31/5/2021) ada beberapa mobil oknum pelaku PETI di desa Oreng ditahan oleh masyarakat setempat,” sambungnya lagi.
Jimi berharap nantinya permasalahan ini dapat diselesaikan, karena memang bila pihak oknum pelaku PETI tersebut tidak ada itikad baik maka pemortalan jalan menuju lokasi aktifitas PETI tersebut akan terus menerus di portal,sampai nanti adanya kesepakatan antara pemilik lahan dan pelaku PETI.
“Kalau tidak ada itikad baik maka akan kami portal terus, karena kami sangat merasa dirugikan dengan aktifitas ini,dimana sudah ada beberapa tanam tumbuh kami yang rusak karena oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,” tegas Jimi. (dg)
Discussion about this post