KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama Satpol PP dan Damkar Kapuas melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/6/2021)
Kunjungan kerja luar daerah tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang penerapan peraturan daerah (Perda) tentang protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus Covid-19.
Dalam kunker tersebut anggota Komisi I DPRD Kapuas bersama Satpol PP dan Damkar Kapuas mengunjungi Kantor Satpol PP Kabupaten Barito Kuala dan Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, Kalsel.
“Kunjungan kami ke Satpol PP Batola dan Banjarbaru dalam rangka konsultasi dan kordinasi terkait penerapan Perda protokol kesehatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah.
Ditambah Bardiansyah, segala informasi dan masukan terkait dengan penegakan protokol kesehatan dan bagaimana penanganan pandemi Covid-19 di Batola dan Banjarbaru tentunya akan menjadi bahan untuk dapat di implementasikan di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan, pihaknya bersama bidang hukum Satgas Covid-19 Kapuas hanya berpegang pada Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020.
Karenanya, Teguh berharap melalui kunjungan kerja Komisi I DPRD Kapuas bersama pihaknya tersebut, pengodokan Perda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dapat segera terselesaikan.
“Sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dan tim Satgas Covid-19 Kapuas lainnya dalam mengambil tindakan di lapangan,” pungkas Teguh. (is)
Discussion about this post