KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III H.Sanidin S,Ag meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait mengoptimalisasikan koordinator wilayah Bidang pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Hal ini mengingat adanya penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dilingkungan pendidikan sejak dikeluarkannya Permendagri No.12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD oleh kementrian pendidikan.
“Kalau kita melihat isi permendagri nomor 12 tahun 2017 itu, sebenarnya tugas pokok dan Fungsinya sama dengan UPTD, hanya saja jabatan Korwil adalah jabatan Fungsional yang di SK kan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Dan bahkan secara administratif memang Korwil ini bertanggung jawab kepada Sekretaris, sedang secara teknis Korwil ada di bawah Kepala Bidang contohnya mengenai Teknis pembelajaran, peningkatan mutu ditingkat SD dan SMP,” paparnya Selasa (8/6/2021).
Meskipun demikian legislator Gerindra ini menegaskan, secara otomatis memang kesemuannya itu memang sudah merupakan tanggung jawabn akhir ke Kepala Dinas terkait. Bahkan dari hasil kunjungan komisi 3 beberapa waktu lalu ke beberapa Korwil yang ada di Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Pulau Hanaut menurutnya ada menemukan ternyata perubahan Nomenklatur dari UPTD menjadi Korwil menurut pengakuan Korwil mereka merasa setelah ada perubahan Nomenklatur ini peran Korwil jauh berbeda sewaktu masih di UPTD dulu.
“Terutama dalam peningkatan Mutu dunia pendidikan, pengawasan tenaga pendidik, sehingga tidak sedikit rekan-rekan Korwil merasa peran mereka sangat jauh berbeda ketika masih berstatus UPTD dan tidak sedikit beranggapan peran sebagai Korwil dipandang sebelah mata oleh para Kepala Sekolah. Hal ini perlu menjadi catatan Kadis pendidikan untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar kedudukan rekan-rekan Korwil yang ada di kecamatan bisa tetap optimal dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.
Dia juga sangat menyayangkan apabila SDM yang ada di Korwil tidak di optimalkan keberadaannya maka akan berpengaruh terhadap SDM tenaga didik maupun murid kedepannya, akibat tidak mampu mengontrol lantaran nasib mereka diabaikan oleh pihak sekolah.
“Perlu kita fahami bersama bahwa Tupoksi ASN adalah Pelayanan Publik, menjalankan kebijakan Kepala Daerah dan sebagai pemersatu. Jadi ASN bukan hanya menjalankan kebijakan dari Kepala Daerah ,tetapi juga DPRD karena DPRD sendiri sebagai Reprensentasi Masyarakat Kotim, yang menjadi penyambung aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
Disisi lain legislator dua periode ini juga menambahkan, dalam hal ini jangan sampai ada ASN yang sulit berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD. Karena pada prinsipnya koordinasi dan komunikasi yang di sampaikan oleh DPRD adalah dalam rangka optimalisasi terhadap pelayanan publik.
“Mudahan-mudahan ini menjadi catatan bagi SEKDA agar bisa memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap ASN yang kinerjanya kurang optimal apalagi mengenai wajib terhadap pelayanan dasar, merupakan sumpah jabatan ASN yang harus diemban sebaik mungkin,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post