KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kisruh dugaan pencurian tali pocong saat prosesi pemakaman jenazah warga di Komplek Pemakaman Jalan Pelatuk Kota Palangka Raya pada hari Selasa, (15/6/2021) kemaren ternyata hanya terjadi salah paham antara pihak keluarga almarhum dan seorang warga bernama Hendra Priyanto (37) yang saat itu membantu penguburan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom dalam rilisnya kepada awak media setelah kedua belah pihak dimintai keterangan dan permasalahan ini sudah selesai secara kekeluargaan.
“Untuk motif terlapor saat kejadian, ia tidak dengan sengaja terbawa tali pocong di dalam kantong celananya, karena pada saat itu terlapor membantu pemakaman jenazah, dan tali pocong tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor ke pihak keluarga yg berduka” terangnya, Rabu (16/6/2021).
Adapun kronologis kejadian awal dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, bahwa awalnya terlapor berangkat dari rumah untuk mencari kerjaan di daerah komplek pemakaman di Jalan pelatuk Kota Palangka Raya.
“Sesampainya di komplek pemakaman terlapor tidak ada melihat yang melakukan pengerjaan bangunan lalu terlapor melihat ada yang warga sedang melakukan penguburan jenazah, kemudian terlapor mendatangi dan membantu penguburan tersebut” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat pelaksanaan penguburan tersebut terlapor di serahkan tali pocong oleh salah satu orang yang ikut dalam penguburan tersebut, setalah di berikan terlapor langsung menyimpan tali pocong tersebut di dalam kantong celananya.
Kekisruhan seketika muncul setelah selesai prosesi pemakaman pihak keluarga jenazah menanyakan kepada terlapor dimana terlapor menyimpan tali pocong lalu terlapor mengecek di dalam kantong celananya, ternyata di dapati tali pocong tersebut di dalam kantong celana oleh keluarga jenazah.
“Jadi tidak benar kalau terlapor ini mencuri tali pocong, masalah ini sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan” tandasnya. (afr)
Discussion about this post