KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) hari ini Rabu (23/6/2021) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Dinas Perhubungan (Dishub) berkaitan dengan tahapan perbaikan jalan lingkar selatan yang nantinya diperkirakan akan berdampak terhadap jasa angkutan umum di wilayah setempat.
Disisi lain agenda yang juga dinilai merupakan salah satu atensi komisi IV adalah berkaitan dengan kebijakan dari Dirjen Hubungan Darat menyangkut persoalan Kegiatan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang selama ini masih dilalukan secara manual oleh instansi terkait.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV M.Kurniawan Anwar usai rapat tadi siang, bahwa pihaknya mengkhawatirkan secara nilai ekonomi berkaitan dampak perbaikan jalan lingkar selatan tersebut nantinya akan menghabat kendaraan angkutan.
“Disisi lain kita ketahui kondisi jalan kita ini masih berstatus masuk kategori C, dengan kapasitas beban 8 ton saja, tentunya tidak memungkinkan apabila jalan yang ada di maksimalkan pemanfaatannya untuk kendaraan angkutan sementara sampai perbaikan jalan lingkar selatan itu rampung,” paparnya.
Disamping itu menurutnya, pihak instansi terkait harus memastikan adanya alternatif penggunaan jalan lainnya, sehingga tidak berdampak pada jalannya roda ekonomi dari sisi jasa angkutan yang saat ini masih berjalan tersebut.
“Makanya tadi kita sampaikan agar pihak dinas terkait mencari alternatif lainnya, agar semuanya dapat seimbang, dan jalan kita tidak rusak semakin parah kedepannya,” pungkasnya.
Sementara menyangkut KIR menurut Kurniawan, diharapkan agar pihak instansi terkait dalam hal ini segera merealisasikan sistem jemput bola terhadap uji kelayakan kendaraan tersebut. Hal ini menyangkut instruksi Dirjen Hubungan Darat agar per bulan januari 2021 lalu terkait sistem Blue atau KIR elektrik semestinya sudah dimanfaatkan.
“Hal ini juga menjadi perhatian serius kami di Komisi IV, dan kami minta agar dinas teknis mulai melakukan jemput bola, dan memaksimalkan pelayanannya, dengan sistem Blue atau kartu KIR elektrik yang sudah di instruksikan oleh Dirjen Hubungan Darat tersebut,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post