KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati kembali angkat biacara berkaitan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, berdasarkan hasil kajian pihaknya dan semenjak dilaksanakan revisi terhadap produk hukum yang belum ketuk palu tersebut masih ada beberapa poin yang harus disesuaikan.
“Salah satunya yakni poin pentingnya berkaitan dengan pemasangan papan reklame rokok, yang mana sebelumnya bertentangan dengan aturan Kementrian kesehatan, saat ini sedang dalam tahap revisi untuk mengatur tempat dan lokasi yang sesuai dengan dasar aturan yang sudah ada sebelumnya,” paparnya Rabu (23/6/2021).
Disisi lain menurutnya, Perda yang ada tersebut akan terkendala dalam sistem pelaksanaan secara teknis dilapangan apabila tidak disertai dengan tindakan nyata dilapangan ketik sudah ketuk palu hasil revisi nantinya.
“Terutama menyiapkan tempat kawasan bebas rokoknya, dan yang terpenting penerapan teknis dilapangan, kalau nantinya semua itu tidak dilaksanakan maka akan maksimal sesuai dengan peruntukannya,”ujarnya.
Namun demikian Legislator yang merupakan salah satu Srikandi partai Golkar ini juga menegaskan, produk hukum yang sudah dirancang tersebut tentunya secara teknis sudah siap diimplementasikan, namun perlu direvisi agar tetap sejalan dengan aturan yang ada diatasnya.
“Hal inilah yang menjadi perhatian kami di Bapemperda, terutama agar tidak terjadinya tumpang tindih aturan diatasnya, revisi itu dilakukan untuk meminimalisir atau mengantisipasi hal itu, dan juga menjaha agar sektor usaha yang ada juga tetap terarah dan teratur,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post