KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ibarat pagar makan tanaman. P (29), seorang karyawan PT Cakra Persada subkontraktor PT Era Bangun Telekomindo, nekat mencuri 48 tiang jaringan milik operator (vendor) telekomunikasi, XL. Lokasi pencurian di Jalan PT Antang Ganda Utama, Km 12, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.
PT Cakra Persada sedang memasang jaringan telekomunikasi di daerah tersebut atas order PT Era Bangun Telekomindo. Sedangkan pemilik jaringan atau pemilik proyek XL.
“Dia yang pasang tiangnya, dia pula yang mencurinya.Pelaku ini merupakan karyawan lepas PT Cakra Persada sub kontraktor PT Era Bangun Telekomindo. Dia ikut pekerjaan memasang tiang bersama pekerja lain. Namun belakangan dari hasil lidik, diketahui P dan satu teman lainnya sebagai pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda Mulianto kepada Kalamanthana.id, Selasa (29/6/2021).
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian ini, karena menduga tersangka P tak bekerja sendirian. P ditangkap di Kalimantan Timur, Kamis (24/6) di Kalimantan Timur, sekitar pukul 15.00 WITA.
Aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL terjadi di Desa Butong, Jalan PT AGU, pada Kamis (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB. 48 tiang sudah terpasang di tanah. Tetapi P dan satu rekannya mencabut tiang-tiang itu dan mengangkut dengan truk ke Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku masuk ke lokasi pemasangan tiang dan mengelabui satpam PT AGU dengan alasan ada perintah dari atasan.
Begitu kesempatan terbuka, pelaku lalu memotong-motong tiang tersebut dan menjualnya di Banjarmasin. Harga penjualan Rp7,3 juta. Uangnya ludes dipakai P untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sebuah alat pemotong besi dari tersangka P. Polisi menjerat P dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(mel)
Discussion about this post