KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur, terus terjadi di Kabupaten Barito Utara. Seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Gunung Timang, kini hamil tiga bulan dan terancam putus sekolah, karena disetubuhi pacarnya berulangkali.
Kasus di Gunung Timang ini menambah panjang daftar tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur. Selama Mei-Juni 2021 saja, tercatat empat berkas perkara sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Poltes Barito Utara.
Bukan itu saja, Barito Utara pun menjadi wilayah hukum dengan kasus tertinggi tentang tindak pidana terhadap perempuan dan anak di Polda Kalteng. Tentu ini bukan indikator menggembirakan bagi perkembangan satu daerah.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku dan Korban Persetubuhan di Lahei
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satreskrim AKP M Tommy Palayukan, Rabu (30/6/2021) petang membenarkan, penyidik menahan tersangka G (26) karena diduga kuat menyetubuhi anak di bawah umur.
“Tersangka G ditahan sejak Selasa (29/6), usai menjalani pemeriksaan di Polres Barito Utara. Penyidik memiliki alat bukti sah yang cukup untuk melanjutkan perkara ini,” ucap Tommy didampingi Kepala Unit PPA Ipda Novendra Warta Putera kepada Kalamanthana.id.
Sebelum ditahan polisi, G bersama keluarganya sempat mendatangi keluarga sang pacar. Namun orang tua sang pacar menolak, bahkan belakangan melaporkan kasus ini kepada polisi. Alasan keluarga menolak lantaran sang anak masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, G mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban sejak November 2020 sampai Mei 2021.
Baca Juga: Ternyata Mayat di Kebun Karet Km 6 Jalan MTW-Puruk Cahu, Matnur Warga Malawaken
Salah satu peristiwa persetubuhan diketahui terjadi sekitar bulan April 2021. Saat orang tua korban pulang dari ladang, mereka mendapati puterinya tak ada di rumah.
Kemudian orang tua korban mencari korban. Ternyata korban sedang berduaan dengan G di rumah seorang warga berinisial K. Keluarga korban marah besar. Mereka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Timang.
“Berdasarkan keterangan tersangka G, dia terakhir kali menyetubuhi korban pada Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB juga terjadi di rumah K. Guna memastikan kondisi korban, kami periksakan yang bersangkutan ke dokter. Ternyata diketahui kini korban sedang hamil tiga bulan,” jelas Tommy.
Menurut Tommy, tersangka G dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (lima miliar rupiah).
Tersangka didampingi Penasihat Hukum Kotdin Manik dari LBH Pijar Barito. “Ya, ada kasus tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka G dan saya mendampinginya sebagai penasihat hukum,” kata Manik.(mel)
Discussion about this post