KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pembentukan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM skala mikro di desa.
“Kalau untuk Kelurahan Saripoi kita sudah melaksanakan pembentukan PPKM sejak tanggal 20 Juni 2021 ,dan sudah berjalan sekitar 2 Minggu lamanya, dimana kita melibatkan langsung dari pihak TNI (Bhabinsa), Polri (Bhabinkamtibmas), aparat desa dan tentunya masyarakat ,” kata Lurah Saipoi Kecamatan Tanah Siang, Herman.
Dimana setiap harinya di posko PPKM tersebut dijaga oleh petugas yang sudah dipilih untuk dapat mengecek suhu badan dan lain sebagainya kepada masyarakat yang ingin melintasi jalan Jalan Kelurahan Saripoi atau yang ingin masuk atau keluar Kelurahan.
Saat memantau Posko PPKM Desa Saripoi, Selasa (29/6/2021), Hermen mengatakan bahwa pembentukan Posko PPKM ini merupakan salah satu langkah untuk melawan Covid-19 di Kelurahan Saripoi ,dimana dengan adanya posko ini diyakini tidak akan lagi masyarakat yang sembarangan keluar masuk Kelurahan.
Selain membentuk Posko PPKM, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19, serta meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta membatasi mobilitas.(dg)
Discussion about this post