KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Nenek Kamriah atau Nini Jiran (78), Senin (5/7/2021) di Muara Teweh.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Barito Utara, mulai pukul 10.30-11.00 WIB. Tersangka H alias Jeri (32), R alias Revi (24), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifudin, Penasihat Hukum Kotdin Manik, dan tuan rumah AKP M Tommy Palayukan turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi berjalan dalam 25 adegan di delapan lokasi atau tempat kejadian. Salah satu adegan awal memperlihatkan bahwa korban sempat memberikan uang Rp200 ribu kepada tersangka Jeri yang juga cucu kandungnya.
Waktu itu, Jeri mendatangi korban dan mengaku tak punya uang. Usai mendapatkan uang, Jeri memukul kepala korban dengan kayu. Pelaku mencopot pula anting-anting milik korban. Perhiasan emas tersebut dijual di Muara Teweh.
Baca Juga: Seminggu Diburu, 2 DPO Pembunuh Nenek Kamriah Ditangkap di Desa Besi Kaltim
Adegan lain menggambarkan pelarian Jeri bersama istri, anak, dan adiknya Revi sampai ke Benangin, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Di sinilah tersangka dibekuk polisi pada Jumat (18/6).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan menyatakan, tujuan rekonstruksi untuk memperjelas hasil penyidikan dan juga melengkapi berkas pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan pengakuan tersangka.
Penasihat Hukum tersangka H. Kotdin Manik mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Tetapi tidak benar, kalau ada pihak yang bilang dia mengambil uang dan perhiasan dalam jumlah besar. Diakuinya mengambil anting,” ujar Manik.
Dua anak kandung korban, Rusdi dan Didi mengharapkan tersangka J mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Ya dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa orang,” ucap Didi yang datang bersama saudarinya Resmiati.
Tersangka diancam dengan pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka R dijerat pasal 480 ayat (2) KUHP.(mel)
Discussion about this post