KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kota Palangka Raya, kalimantan Tengah salah satu dari 43 kota di luar Jawa dan Bali yang harus perketat PPKM Mikro.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 Tentang penguatan PPKM mikro dan upaya pengendalian Covid-19.
“Kita masuk di level 4 resiko tinggi. Saya akan menginjak rem dan tidak mengambil resiko. Perlu diketahui tingkat hunian BOR (Bed Occupancy Ratio) di kota kita sudah 83 persen yang terpakai,”kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (6/7/2021).
Terkait pembatasan yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya semua sudah diatur dan dijabarkan di Intruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. “Semua sudah diatur Inmendagri dan wajib dijabarkan melalui surat keputusan/surat edaran Wali Kota,” ujarnya.
Fairid berharap masyarakat bersabar dan beberapa bulan yang lalu Pemko sudah melonggarkan situasi dan ada kalanya diperketat kembali. “Jadi jangan dipukul rata seolah olah kita tidak pernah sama sekali melakukan pelonggaran,” katanya.
Tetapi pun demikian menurut Fairid Naparin, kalau situasi membaik pasti akan dilakukan pelonggaran kembali.. “Untuk itu saya imbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada hal yang mendesak. Suka tidak suka, mau tidak mau hal ini harus saya lakukan untuk hari esok yang lebih baik,” imbaunya. (srs)