Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Tilep Dana Desa, Mantan Kades Kalinapu Ditetapkan Jadi Tersangka

8 Juli 2021 - 17:30
0

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah berinisial YS ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 silam.

“Ya, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam waktu yang cukup lama, akhirnya terhitung tanggal 30 Juni 2021, YS yang adalah mantan Kades Kalinapu telah ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017. Kini yang bersngkutan telah di tahan,” tegas Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Ecky W Prawira, saat menggelar press conference di Tamiang Layang, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Mantan Karyawan PT SBG, Curi Alat Berat Senilai Rp4,5 Miliar

Lebih lanjut, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan pada tahun 2017 Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat memperoleh dana desa sebesar Rp. 1.231.921.400, dana desa tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan didesa Kalinapu, namun malah diselewengkan oleh YS untuk hura-hura.

Ditambahkan dia, semestinya anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) dikelola secara tertib dan disiplin, sebagaimana diatur dalam Permendagri no 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, serta Perbup Bartim Nomor 9 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta Perbup Bartim nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengadaanbarang dan jasa di desa.

Dikatakan Kapolres, dalam pelaksanaannya YS yang saat itu menjabat sebagai Kades tidak melakukan pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa secara tertib disiplin sesuai ketentuan berlaku dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang, yang terdiri dari perangkat desa, lembaga pemerintah desa, lembaga masyarakat desa serta melakukan pemeriksaan fisik dilapangan bersama tim ukur, terdapat penyalahgunaan anggaran yang belakangan diakui tersangka, dana yang ditilep itu digunakan untuk hiburan dan hura-hura.

“Dari bukti-bukti yang ada ditambah keterangan saksi kerugian negara dari tindakan YS mantan Kades ini diperkirakan Negara kehilangan dana sebesar Rp. 400 juta,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres Afandi menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka YS dibidik dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang -undang RI tahun RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pasal 2 ayat 1 pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar. Pasal 3 pidana penjara paling aingkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 miliar. Sedangkan pasal 9 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5tahun dan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 250 juta,” tutupnya. (tin)

SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

20 Juni 2025 - 21:06
Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

20 Juni 2025 - 19:49
Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

20 Juni 2025 - 19:39
Jemaah Haji Barito Timur Tiba di Banjarmasin 22 Juni Malam

Jemaah Haji Barito Timur Tiba di Banjarmasin 22 Juni Malam

20 Juni 2025 - 18:44
Next Post
DP3AP2KB Pulang Pisau Gelar Pemilihan Duta Genre

DP3AP2KB Pulang Pisau Gelar Pemilihan Duta Genre

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID