KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah akan melakukan pendampingan sejumlah proyek-proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman setempat sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
“Ya, pada tahun 2021 ini setidaknya 20 proyek pada PUPR Perkim yang mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur,” kata Kepala Dinas PUPR dan Perkim Barito Timur , Jumail Paladuk di Tamiang Layang, Kamis (15/7/2021)
Jumail mengatakan proyek yang berada pada Bidang Cipta Karya, Bina Marga, Perkim dan Pengairan itu bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus tahun anggatan 2021, proyek dengan pagu di atas Rp200 juta yang mendapatkan pendampingan Kejari Bartim Sedangkan untuk nilai proyek di bawah Rp200 juta cukup dengan koordinasi bantuan hukum jika ada permasalahan.
Ditambahkan dia, Dua proyek Dinas PUPR Perkim yang mendapatkan pendampingan Kejari Bartim saat ini diantaranya peningkatan jalan bundaran longkang dengan nilai kontrak Rp1,89 miliar dan pembangunan tugu bundaran longkang dengan nilai kontrak Rp1,95 miliar di Longkang, Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur.
Kejari Bartim melakukan pendekatan pencegahan dengan mendampingi proyek pembangunan tersebut dari awal sampai selesai, sehingga bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, Dinas PUPR Perkim Bartim sudah memaparkan atau ekpose peningkatan jalan bundaran longkang dan pembangunan tugu bundaran longkang, dan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan yang dimohonkan Dinas PUPR Perkim kepada Kejari Bartim.
Selanjutnya, kata Kajari, pendampingan diharapkan bisa terlaksana dan pelaksanaan dua proyek tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, serta tanpa adanya permasalahan hukum. “Ya kita juga siap memberikan pendampingan hukum jika ada permasalahan perdata dan tata usaha negara pada Dinas PUPR Perkim yang berkaitan pelaksanaan pekerjaannya,” pungkasnya.(tin)
Discussion about this post