KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang wanita berisinial N yang merupakan pegawai Honor di salah satu instansi pemerintah Kota Palangka Raya melaporkan atasannya ke Polresta Palangka Raya berinisial B lantaran telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Dari informasi yang dihimpun, Dugaan pelecehan itu terjadi pada hari Rabu (7/7) di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya.
Dalam laporannya, N melaporkan kepada petugas bahwa okun ASN berinisial B ini melakukan dugaan pelecehan berupa mengemut telinga dan mencium bibir korban.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga memeluk bagian depan dan belakang tubuh korban. Padahal korban berusaha menolak dengan tegas dan mengaku dipaksa dan kejadian ini berlangsung saat N meminta tanda tangan B di ruang kerjanya.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM, Cafe Penyedia Minuman Beralkohol Dibubarkan Polisi
Kasus ini pun berujung laporan Polisi dan masih dalam penanganan di Mapolresta Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, membenarkan adanya laporan hal tersebut, Namun dia memastikan bahwa masih melakukan pendalaman terkait dugaan itu.
“Masih kita dalami karena hasil gelar perkara awal, belum di dapati unsur-unsur pidana yang bisa di terapkan,” ujar Kapolresta Palangka Raya, Sabtu (17/7/2021).
Dilain tempat, oknum ASN yang terlapor saat dikonfirmasi adanya kejadian pelecehan seksual tersebut, B secara tegas membantah dan siap menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur hukum berlaku.
“Saya membantah tuduhan dimaksud. Maka itu saya siap menindaklanjuti hal itu sesuai aturan berlaku,” ujarnya singkat.
Salah satu Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo juga tak ketinggalan menanggapi kekisruhan isu tersebut.
Secara tegas ia mengatakan, bahwa hal tersebut harus ditindak tegas dan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku, jika kejadian pelecehan seksual oleh oknum ASN tersebut itu benar.
“Harus ditindak tegas dan berikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ditutup-tutupi apalagi sampai di lindungi, Selain hukum positif bisa juga dikenakan hukum adat sebagai sanksi sosial. Ini kasus fatal karena terkait dugaan asusila.” kata Sigit.
Beredarnya berita kasus dugaan asusila oleh oknum ASN Kota Palangka Raya ini juga membuat heboh warga net lantaran korban sudah melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, dan Inspektorat Kota Palangka Raya. (AFR)
Discussion about this post