KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama unsur forkopimda seperti Gubernur Kalteng, Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dimasa pandemi saat ini.
Adapun isi dari surat edaran bersama tersebut yaitu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling di seluruh Zona yang memiliki resiko tinggi penyebaran Covid-19.
Selain itu dalam surat edaran tersebut, dianjurkan pelaksanaan Sholat Idul Adha tahun ini dapat dilaksanakan di Mesjid dan Mushola di daerah zona kuning dan hijau, sementara untuk di zona merah dianjurkan untuk sholat Idul Adha bersama keluarga di rumah masing-masing.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo meminta kepada seluruh pengurus masjid, mushola atau panitia shalat Idul Adha wajib menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan terlebih saat kegiatan penyembelihan hewan qurban.
“Surat Edaran Bersama ini merupakan hasil dari kesepakatan setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kalimantan Tengah ,” ujarnya dalam rilis, Minggu (18/7/2021).
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar acara open house atau halal bihalal saat perayaan hari Raya Idul Adha nantinya seperti di kantor atau komunitas yang dapat memicu kerumunan.
“Pengurus masjid atau mushola sebelum menggelar Sholat berjamaah ataupun kegiatan penyembelihan hewan qurban hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi atau meminta asistensi dari Satgas Covid 19 untuk dilakukan pendampingan. Panitia diwajibkan mengatur pembagian hewan qurban agar tidak menciptakan kerumunan” terangnya.
Untuk pembagian daging hewan qurban panitia diminta untuk membagi langsung dengan cara diantar ke rumah yang berhak menerima atau memberikan batas waktu kepada penerima qurban dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (afr)
Discussion about this post