KALAMANTHANA, Palangka Raya – Peristiwa kecelakaan kerja di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang mengakibatkan satu pekerja tewas dan sejumlah karyawan lainnya cedera kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian.
Dalam kasus ini, selain ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas, kasus tersebut juga dibackup oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam penyelidikannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses.
“Awalnya penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, nanti akan ada penetapan tersangka,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Senin (19/7) sore di Posko PPKM Bundaran Besar Palangka Raya.
Lebih lanjut dikatakan, Sejumlah saksi juga saat ini masih dimintai keterangan. Mengenai tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kecelakaan kerja di PT MPP tersebut diduga tidak memiliki izin, Bonny menuturkan bahwa pengusutannya berada di ranah Keimigrasian.
“Informasi terakhir tiga orang WNA tersebut telah dideportasi. Untuk Lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke pihak imigrasi, kita hanya melakukan penyidikan terhadap kecelakaan kerjanya saja,” tegas Bonny.
Sebagaimana informasi yang beredar, kecelakaan kerja di PT MPP terjadi di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (13/7) waktu lalu.
Satu pekerja lokal bernama Albar (20) tewas tertimpa kontruksi bangunan corong penampung pasir yang terbuat dari plat besi.
Selain mengakibatkan korban jiwa, insiden tersebut juga mengakibatkan tiga WNA asal Tiongkok mengalami luka yang berat. (afr)
Discussion about this post