KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aksi tersangka S alias Supri (42) ‘menjarah’ rumah dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh terus didalami polisi.
Musababnya, tersangka bergerak seorang diri, sedangkan hasil curian yang diangkut relatif banyak. Total mencapai 11 item. Tersangka sangat berani, karena lokasi rumah yang dibongkar berada di pinggir jalan, tepatnya diapit kantor BKKBN dan rumah dinas Kodim 1013 Muara Teweh. Rumah yang dijarah dulunya ditempati Kepala Cabang Dinas PU Kalteng di Muara Teweh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlilit hutang pada koperasi yang meminjamkan uang. Dia harus mencicil setiap hari. Itu motifnya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan kepada Kalamanthana.id, Selasa (27/6/2021) sore.
Baca Juga: Jajakan Hasil Curian di Facebook, Polisi Jadi Lebih Gampang Cokok Supri
Menurut Tommy, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pembersih taman bundaran di Muara Teweh. “Rupanya tersangka sempat mengamati kondisi rumah. Begitu tahu rumah itu kosong dia beraksi. Selama dua hari dia mengangkut barang curian,” tambah Tommy.
Aksi pertama dilakukan pada Minggu (bukan Kamis, 18/7) pukul 02.00 dan 03.00 WIB. Sedangkam aksi kedua pada Selasa (20/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka memakai sepeda yang sengaja diberi karung untuk tempat barang curian.
Polisi mendata barang yang digondol Supri berupa satu unit TV tabung merek Panasonic 14 inch, satu unit TV LED merek Samsung 32 inch, satu unit laptop merk Lenovo (inventaris Dinas Kesehatan), satu unit laptop merk Toshiba (inventaris Dinas Pendapatan), satu unit Ipad Apple, satu unit tablet merek Samsung, satu unit kipas angin merek Miyako, dua tabung gas 3 kg, beras 15 kg, satu unit Magic Com merk Philips, dan satu aki mobil merek Yuassa.
Polisi menangkap Supri setelah menerima informasi bahwa dia menawarkan satu unit magic com dan satu tabung gas 3 kg di forum jual-beli media sosial Facebook. Supri dicokok Minggu (25/7).
Supri dikenakan pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ditemui terpisah, penghuni rumah Apriyanata, Selasa sore mengaku, tahu rumahnya dimasuki maling pada Selasa (20/7) sekitar 18.30 WIB sepulangnya dari Benangin. “Saya melihat ada bekas kulit kacang dan bungkusan biskuit terbuka. Saat masuk ke kamar, laptop, hp, Ipad, dan beberapa barang lain tidak ada lagi,” kata pria asal Desa Benangin II ini. (mel)
Discussion about this post