KALAMANTHANA, Kuala Pembuang, – Bupati Seruyan, Yulhaidir, mengingatkan kepada pihak sekolah dan guru, agar jangan sampai melakukan pungutan kepada para murid atau wali murid, sehingga membebani mereka dalam menempuh pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan Yulhaidir, ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi Dana BOS dan Dana BOP, Rabu 28 Juli 2021. Dalam kegiatan tersrbut, Yulhaidir juga menyampaikan arahan perihal Surat Edaran Nomor 420/1131/DISDIK/VII/2021 Tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Kabupaten Seruyan.
“Kepada Kepala Sekolah yang hadir agar tidak melakukan pungutan, menjual pakaian seragam sekolah,” tegas Yulhaidir.
Terlebih lagi, lanjutnya, saat ini kita masih dalam masa pandemi Covid-19, dimana dimana perekonomian masyarakat sedang tidak menentu. Untuk masyarakat yang tidak mampu karena ekonomi saat ini turun dan pendapatan masyarakat tidak stabil. Jika ditambah lagi pungutan oleh pihak sekolah, tentu akan semkin membebani masyarakat.
“Kepala Sekolah dan Guru yang tetap melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Seruyan,” tandasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta untuk melakukan pendataan siswa yang tidak mampu dengan dibuktikan surat tidak mampu Kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP yang menerima Dana BOS dan Dana BOP. Agar masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Seruyan bisa tetap menikmati pendidikan. (sid)
Discussion about this post