KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang karyawan PT. Unity di Kota Palangka Raya berinisial M (38) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menilap uang konsumen yang telah menyetorkan angsuran kredit dengan jumlah mencapai 11 juta lebih.
Kejadian ini berawal dari pihak kantor PT. UNITY yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km.2,5 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya melakukan Survey kepada para konsumen peminjam kredit bahwa menemukan sebagian konsumen telah melakukan pembayaran kepada terlapor sebagai colector (penagih kredit).
Ternyata uang setoran tersebut setelah di cek dan periksa di kantor UNITY tidak di setorkan oleh terlapor sehingga pihak Kantor UNITY melaporkan ke Polresta Palangka Raya ada dugaan penggelapan uang konsumen.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom kepada wartawan membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut.
“Pelaku penggelapan kini sudah diamankan oleh Tim Subnit Resmob Polresta Palangka Raya saat pelaku berada di Jalan Hiu Putih XIV Palangka Raya” ujarnya Minggu, (1/8/2021) sore.
Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Subnit Harda Sat Reskrim Polresta Palangka Raya. (afr)
Discussion about this post