KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga terlibat jaringan narkotika, lima warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi disebuah barak, Jalan Ronggolawe, Gang Sama Arep, RT 33A, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Rabu (3/8).
Kelima tersangka masing-masing S alias Supri (40), RPT alias Reda (30), SA alias Hadi (34), AM alias Ade (26), dan WR alias Wahyu (29). Tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,6 gram. Diduga Supri menjadi kepala komplotan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, melalui rilis Rabu (4/8/2021) petang membenarkan, penangkapan para tersangka karena dugaan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. “Mereka ditangkap Selasa, kemarin, sekitar pukul 11.45 WIB,” tambah Slameto.
Jalannya penangkapan, setelah polisi menerima informasi dari msyarakat tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika.
Masuk info A-1, polisi pun bergerak menyelidiki dan mengamankan lima orang di tempat kejadian perkara. Saat digeledah, petugas menemukan sebungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah karpet. Disusuk penemuan sebungkus plastik sabu di dalam tas kecil warna hitam dan sebungkus lagi di belakang rumah tersangka.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Budak Sabu Warga Muara Teweh
Polisi mengenakan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika kepada lima tersangka tersebut. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda uang paling besar Rp10 miliar.(melkianus he)
Discussion about this post